Syarat Pendaftaran Domain ID

Pendaftaran Domain Indonesia (ID) memerlukan syarat & ketentuan.

Syarat Pendaftaran Domain ID

Setiap pendaftaran nama domain ID memerlukan syarat-syarat yang wajib dipenuhi, domain. Id tidak mudah didapat begitu saja seperti domain-domain lainya. dikarenakan syarat kepemilikan yang jelas dan tidak sembarangan di dalam prosesnya. Domain .id hanya dapat di daftarkan oleh warga negara Indonesia atau sebuah badan hukum negara saja.


Domain .ID adalah domain ccTLD yang tetap memegang teguh asas kepercayaan, artinya semua registrant Domain .ID adalah badan usaha atau pribadi yang identitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu dalam Pendaftaran Domain .ID dibutuhkan persyaratan.

Syarat Pendaftaran Domain ID

Domain Peruntukan Identitas Legalitas
.CO.ID Bisnis/Komersial KTP Republik Indonesia. AKTA Hal 1 dan Hal 2.
SIUP/TDP/Surat Izin yang setara
NPWP Perusahaan
Sertifikat Merek (bila ada).
.AC.ID Universitas/Akademi KTP Republik Indonesia. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan.
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
.SCH.ID Sekolah KTP Republik Indonesia. Untuk sekolah resmi:
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
.NET.ID Telekomunikasi KTP Republik Indonesia. Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi
dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.MIL.ID Pemerintahan - Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
.OR.ID Organisasi KTP Republik Indonesia. Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
.BIZ.ID Bisnis/Komersial/UKM KTP Republik Indonesia. Tidak memerlukan legalitas.
.MY.ID Personal KTP Republik Indonesia. Tidak memerlukan legalitas.
.WEB.ID Personal KTP Republik Indonesia. Tidak memerlukan legalitas.
.GO.ID Pemerintahan - Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.DESA.ID Pemerintahan - Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.PONPES.ID Pondok Pesantren KTP Republik Indonesia. Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.

Catatan :

1. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)

2. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.

3. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.

4. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.


NB: Setelah pembayaran dilakukan dan dokumen dikirimkan, maka akan dilakukan verifikasi dokumen secara manual dan ketika dokumen sudah disetujui maka domain ID akan diaktifkan. Umumnya setelah Anda melengkapi Persyaratan Pendaftaran Domain .ID seperti diatas, proses pengaktifan domain ID hanya memerlukan waktu beberapa jam saja (pada hari dan jam kerja). Bila masih ada yang kurang jelas terkait Syarat Pendaftaran Domain ID silahkan menghubungi kami.